Archive for February, 2009

Mata Uang Islam

Bagaimana langkah praktis mengubah mata uang yang ada di negeri-negeri Muslim menjadi mata uang dinar atau dirham? Jawab: Sebelum menjawab secara praktis pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengenal lebih dulu apa yang disebut dengan dinar dan dirham syar‘î dan konsep umum tentang mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat dewasa ini. Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan telah dicetak dan diterbitkan mata uang dinar dan dirham syar‘î. Keduanya berlaku sebagai mata uang dan alat tukar dalam seluruh transaksi barang maupun jasa. Baik dinar maupun dirham di-peg-kan pada standar tertentu berupa timbangan berat (wazan) tertentu yang bersifat fixed. 1 dinar syar‘î setara dengan 4,25 gram emas, sedangkan 1 dirham syar‘î setara dengan 2,975 gram perak. Saat itu mata uang yang beredar dalam bentuk logam emas (dinar) maupun perak (dirham). Tentu saja untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, mata uang yang berbentuk logam emas atau perak sangat tidak praktis untuk dipindah-pindahkan dan dibawa-bawa. Karena itu, boleh saja Negara Khilafah menggantinya dengan uang kertas, uang plastik, atau bahan-bahan lainnya yang bersifat praktis. Syaratnya, uang kertas atau uang plastik tersebut tergolong paper money (yaitu nilai nominalnya dijamin oleh negara setara dengan nilai nominal emas atau perak yang ada di dalam cadangan kas negara). Apabila Negara Khilafah berdiri kembali (insya Allah dalam waktu dekat), langkah-langkah praktis untuk menggantikan mata uang yang ada di tengah-tengah kaum Muslim saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah jumlah uang yang beredar saat itu, harga emas atau perak di dalam maupun di pasar luar negeri, serta ketersediaan dan ketercukupan cadangan bank sentral (yang umumnya berbentuk dolar AS atau mata uang asing kuat lainnya) untuk mem-back-up penggantian mata uang menjadi dinar dan dirham. Pada prinsipnya, cadangan (baik emas atau perak ataupun mata uang asing) yang dimiliki Negara Khilafah saat berdirinya harus mampu mem-back-up penggantian mata uang yang ada di masyarakat. Jika ketersediaan cadangan ini tidak mencukupi, secara praktis penggantian mata uang ini tidak akan berjalan. Komponen jumlah uang yang beredar di masyarakat pada umumnya dipresentasikan sebagai agregat moneter yang dikenal dengan M1, M2, dan seterusnya. M1 disebut juga dengan uang transaksi, yaitu uang yang benar-benar digunakan dalam bertransaksi, meliputi uang koin/logam (termasuk uang koin yang tidak dipegang bank sentral), uang kertas, dan rekening giro (checking account). Jumlah koin dan uang kertas dinamakan dengan uang kartal (currency), yang biasanya mencakup seperempat atau seperlima dari total M1. Rekening giro ini disebut dengan uang giral (bank money), yaitu dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan. Dengan jenis rekening ini, kita dapat membayar suatu transaksi dengan cara menulis atau menandatangani cek. Semua itu adalah bagian dari M1. Agregat lain yang sering memperoleh perhatian adalah M2, yakni yang disebut dengan uang dalam pengertian luas (broad money). Contohnya adalah simpanan uang yang ada di bank, rekening giro, dan rekening dana yang ada di pasar uang dan dipegang oleh para pialang, deposito di pasar uang yang dikelola oleh bank-bank komersial, dan lain-lain. M2 tidak termasuk uang transaksi, karena tidak dapat digunakan sebagai alat tukar untuk seluruh pembelian. Meskipun demikian, M2 disebut juga dengan near money, karena dapat ditukarkan menjadi uang kontan dalam waktu pendek tanpa kehilangan nilainya. Pada umumnya, M1 dan M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui dan mengontrol arus uang yang beredar di masyarakat. Masalahnya sekarang, apakah Negara Khilafah akan mengganti M1 saja atau akan mengganti M1 dan M2 sekaligus (meski inilah pilihan yang paling tepat dan aman). Kemudian, apakah cadangan devisa yang dimilikinya saat ini mencukupi untuk menjamin total nominal M1 dan M2. Apakah emas atau perak yang dimiliki negara (dalam cadangan devisa atau yang akan dibelinya di pasar emas internasional) tersedia? Jika jawabannya ya, Negara Khilafah saat itu juga dapat menggantikan mata uang yang ada menjadi dinar dan dirham yang syar‘î. Ini tentu dengan beberapa asumsi, misalnya tidak ada utang yang harus dibayar saat itu, atau tidak ada pelarian emas dan perak ke luar negeri. Sebagai contoh, jika di negeri ini berdiri Negara Khilafah dan diketahui jumlah uang yang beredar (misalnya) M1 = Rp 200,- triliun dan M2 (misalnya 5 kalinya) = Rp 1.000,- triliun, sedangkan harga emas di dalam negeri 1 gramnya = Rp 90.000,- maka Negara Khilafah paling tidak harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp 1.200,- triliun; setara dengan USD 133,33 miliar (jika 1 USD = Rp. 9.000); setara dengan 13,33 miliar gram emas = 3,136 miliar dinar (jika di pasar dalam negeri 1 gram emas = Rp 90.000,-). Perhitungannya akan berbeda sedikit jika ketersediaan emas yang ada di dalam negeri tidak mencukupi sehingga mengharuskan Negara Khilafah membelinya ke pasar internasional (dengan harga USD, yang saat ini berada pada kisaran USD 300-an per troy-ounce-nya, dengan 1 troy-ounce = 31,103 gram emas). Akan tetapi, selama negara memiliki cadangan devisa yang mencukupi dan tidak ada boikot dan rintangan lain di pasar internasional, hal itu secara praktis mudah dilakukan. Perhitungan ini juga didasarkan pada standar dan keadaan harga emas saat ini serta pertukaran nilai mata uang yang ada dengan USD saat ini. Jika Negara Khilafah menghendaki mata uangnya sangat kuat terhadap mata uang asing lainnya, tentu konversi mata uang IDR dengan USD harus direvisi; bisa 1 USD = Rp 1000,- atau 1 USD = Rp 100,-. Semuanya memiliki konsekuensi pada nilai ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa. Sebab, jika konversi yang digunakan misalnya 1 USD = Rp100,- maka untuk menggantikan M1 dan M2 diperlukan paling tidak cadangan devisa sebesar USD 12 triliun. Apabila semuanya tercukupi dan tersedia, Negara Khilafah tinggal mencetak dinar atau dirham syar‘î, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukar mata uangnya menjadi dinar dan dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan mata uang euro. Perbedaannya, dalam Negara Khilafah, nilai nominal uang yang beredar (baik pada M1 maupun M2) dijamin dan di-back-up oleh emas atau perak yang nilainya setara dengan jumlah uang yang beredar dan disimpan di dalam kas negara sebagai cadangan (guaranteed); sedangkan euro, sama dengan dolar AS, berbentuk fiat money, yaitu onggokan kertas yang oleh pemerintah dianggap sebagai legal tender dan masyarakat diharuskan menerimanya sebagai alat pembayaran/transaksi yang memiliki nilai tertentu. Artinya, negara-negara yang ada saat ini (termasuk Indonesia) yang menganut fiat money bisa mencetak sebanyak berapapun mata uang kertasnya dan dengan nilai nominal berapapun tanpa di-back-up oleh jaminan emas atau perak. Tentu saja, pada satu titik dan keadaan tertentu, legal tender ini akan runtuh dan tumpukan rupiah atau dolar sekalipun akan sama nilainya dengan setumpuk sampah kertas biasa. Dengan demikian, upaya Negara Khilafah untuk memiliki ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa harus dimulai sejak sekarang (meski Negara Khilafah itu belum lagi terwujud), yaitu dengan mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Langkah-langkah praktis yang mampu menjaga dan menambah ketersediaan emas atau perak antara lain: Negeri-negeri Muslim saat ini harus mengurangi atau bahkan menghentikan impor barang-barang luar negeri. Sebab, hal ini hanya berakibat pada pelarian modal keluar negeri (dalam bentuk emas/perak dan mata uang asing). Meningkatkan ekspor ke luar negeri, dengan pembayaran berupa emas/perak atau mata uang asing yang digunakan untuk pembayaran impor (jika negara masih melakukan impor terhadap komoditi tertentu yang sangat diperlukan). Menghentikan dan mengambilalih perusahaan-perusahaan pertambangan (termasuk pertambangan emas dan perak) yang dikonsesikan kepada pihak asing. Dengan begitu, negaralah yang akan memproduksi, mengontrol, dan menjadikannya sebagai cadangan devisa untuk mem-back-up penerbitan dinar dan dirham yang syar‘î. Negara memaksakan setiap transaksi perdagangan dengan luar negeri untuk menggunakan standar dinar dan dirham (atau mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak). Dalam hal ini, negara Khilafah dapat memperoleh keuntungan kapital berupa emas dan perak dari pembayaran komoditi strategis yang dibutuhkan oleh dunia internasional, seperti minyak. Berdasarkan penjelasan ini, tidak mungkin suatu negara menerapkan dan mengubah mata uangnya menjadi dinar dan dirham yang syar‘î, kecuali negara tersebut mampu melawan hegemoni politik, ekonomi, dan militer negara-negara adidaya saat ini, terutama AS. Sebab, AS tidak akan tinggal diam terhadap keberadaan negara lain yang akan menghancurkan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun untuk melayani kepentingan-kepentingannya di seluruh dunia. AS menghendaki seluruh negara yang ada di dunia merujuk pada USD, karena hal ini dapat dijadikan senjata dan alat imperialisme baru AS untuk menghancurkan atau mengekploitasi kekayaan negara-negara lain di dunia. Itu berarti, keinginan untuk mengubah mata uang negeri-negeri Islam yang ada saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î yang berbasiskan logam emas dan perak (yang nilai nominal dan intrinsiknya sama) harus dibarengi dengan keinginan kuat umat Islam untuk memiliki Negara Khilafah yang besar, kuat, dan menjadi negara adidaya di dunia. Sistem moneter yang syar‘î (termasuk mata uang dinar dan dirham syar‘î) tidak akan berhasil diwujudkan pada suatu negara yang terkungkung oleh dominasi ekonomi kapitalis dan sangat tergantung pada kekuatan ekonomi global (terutama ekonomi negara-negara kafir Barat). Untuk itu, umat Islam maupun para penguasa kaum Muslim saat ini harus mulai mempersiapkan ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa (dalam bentuk emas dan perak) agar dengan berdirinya Negara Khilafah (dalam waktu dekat, insya Allah) kaum Muslim dapat menerapkan secara total seluruh hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum tentang moneter dan mata uang. Tanpa konsep dan tahapan-tahapan yang jelas, cita-cita besar dan gamblang, serta kerja keras dan perjuangan yang tak mengenal lelah, yang disertai dengan kesiapan kaum Muslim untuk berkorban maka keinginan itu tidak mungkin terwujudkan. Masalahnya bagi kita sekarang adalah tinggal memilih salah satu di antara dua jalan, apakah kita hanya sekadar ingin bermimpi di bawah telapak kaki kapitalisme yang penuh dengan kotoran dan najis atau berjuang, berkorban, dan bekerja keras untuk mewujudkan hukum-hukum Allah Swt. melalui tegaknya negara Khilafah ar-Râsyidah yang mengikuti manhaj Nabi saw.? []

Leave a Comment

GOLPUT HARAM?

[Al-Islam 440]

Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU. Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009). Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009). Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009). Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009) Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam? Hukum Pemilu Menurut Syariah Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa. 1. Memilih wakil rakyat. Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud). Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam. Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan. Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47). Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman: ]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[ Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40) Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh. Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat. Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas. 2. Memilih penguasa. Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut. Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya. Tinjauan Politik Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah. Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka. Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini. Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009). Sikap Kaum Muslim Seharusnya Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah: Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini. Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam. Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman: ]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [ Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)

Komentar al-Islam: Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru (Republika, 27/1/2009). Sayang, tidak ada satu pun fatwa yang mewajibkan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.

Comments (1)